Muslim yang bekerja sebagai sopir ojek online (ojol) pengantar makanan mungkin dilema saat mengantar makanan mengandung babi ke pelanggan. Lantas, bagaimana hukum Islam akan hal ini?
Bekerja sebagai sopir ojol yang mengantar makanan ke pelanggan tidaklah mudah. Banyak tantangan dari pihak penjual maupun pelanggan perlu dihadapi karena tidak semua bisa berjalan mulus.
Selain itu, hal-hal dilematis yang menyangkut diri sendiri juga bisa jadi masalah. Contohnya bagi muslim yang ingin mentaati ajaran agama Islam. Mereka kerap bingung saat harus mengantar makanan pelanggan mengandung babi.
Bolehkah hal ini dilakukan, mengingat babi adalah salah satu hewan yang diharamkan dalam Islam. Bagaimana hukum Islam mengenai hal ini?
Mengutip unggahan Instagram halalcorner (4/12/2024), ada dua pendapat mengenai hukum sopir ojol mengantar makanan haram seperti mengandung babi atau alkohol.
Muslim yang bekerja sebagai sopir ojol mungkin akan dilema saat antar makanan mengandung babi. Foto: IstimewaPendapat pertama, ustaz Abdul Somad mengatakan jika sopir ojol muslim tidak tahu isi makanan yang diantar mengandung sesuatu yang haram, maka tidak masalah.
Namun jika sopir ojol itu tahu, sebaiknya pesanan dialihkan ke sopir lain yang semazhab dengan makanan tersebut.
Baca juga: Daging Babi Vegan Tidak Akan Bisa Halal, Ini AlasannyaPendapat kedua, menurut Buya Yahya, dalam konteks mengantarkan minuman alkohol, maka hal itu sah-sah saja asalkan minuman memang ditujukan untuk nonmuslim yang diperbolehkan mengonsumsinya.
Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai manusia harus hidup rukun dan memudahkan urusan satu sama lain. Namun haram hukumnya bagi sopir ojol mengantarkan minuman alkohol untuk pelanggan muslim.
"Sehingga jika antar khamr tersebut untuk kaum yang boleh meminumnya, tidak dikatakan haram karena tidak ada kemaksiatan atau tidak ada saling menyakiti, mendustai, dan menjerumuskan," menurut Buya Yahya.
Muslim tidak dianjurkan makan di restoran yang menyediakan menu babi. Foto: Asia One/Facebook/City NomadsSebelumnya, unggahan Instagram halalcorner juga mengungkap hukumnya jika muslim makan di restoran yang mengandung menu babi. Apakah bisa tetap makan?
Jika makanan tersebut dapat dipastikan najis karena yakin bercampur dengan daging babi atau pada saat diolah bercampur daging babi, termasuk alat masaknya, maka hukumnya tidak boleh makan di restoran tersebut. Tidak boleh pula pesan makanan di sana untuk dimakan di rumah.
Namun ada hal yang bisa muslim lakukan untuk menghormati pihak yang sudah mengundang makan. Muslim bisa pilih menu dalam kemasan yang terjamin kehalalannya, seperti air mineral.
Sampaikan pula dengan bijak kepada pengundang bahwa sebagai seorang muslim tidak diperkenankan makan daging babi atau makan di restoran yang menjual babi.
Baca juga: Sedang Tren Hidangan Daging Buaya, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?(adr/odi)