Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2024 telah disalurkan mulai Oktober lalu. Lantas, bagaimana cara cek dana PIP Kemendikbud sudah cair atau belum?
Seperti diketahui, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Pada termin ketiga, pencairan akan berlangsung pada Oktober sampai Desember.
Baca juga: Kapan Dana PIP Kemendikbud 2024 Cair? Ini JadwalnyaBaca juga: Cara Aktivasi Rekening PIP untuk Tarik Dana dan TransaksiSiswa bisa mengecek saldonya di rekening masing-masing. Namun sebelum itu, siswa harus memastikan terlebih dahulu apakah merupakan penerima atau bukan. Pengecekan bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya?
Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum1. Lewat Situs Resmi PIPCara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:
Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.Lalu pilih kolom "Cari Penerima PIP".Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.Klik "Cek Penerima PIP".Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.2. Lewat Aplikasi PIPSelain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:
Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.Setelah aplikasi terpasang, klik "Masuk".Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2024Saldo PIP Kemdikbud 2024 akan berbeda untuk tiap jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:
SD/SDLB/Paket AKelas 1-5: Rp 450.000Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket BKelas 7 dan 8: Rp 750.000Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket CKelas 10 dan 11: Rp 1.800.000Kelas 12: Rp 900.000
Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?Dana PIP Kemdikbud bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemdikbud sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:
1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:- Buku dan alat tulis- Pakaian seragam sekolah/praktik- Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah
Baca juga: Kriteria, Nominal, dan Cara Cek PIP Kemdikbud 20243. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa
4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa
5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja
Demikian cara mengecek dana PIP Kemendikbud sudah cair atau belum. Semoga membantu, ya!
Jokowi Sebut 960 Ribu Anak Dapat Beasiswa Kuliah PIP